Sumut Net | Medan – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, akhirnya resmi merampungkan Raperda P2K, Senin (10/11/2025), di ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam pembahasan tersebut salah satu pasal adanya pengaturan untuk jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran diruas jalan Kota Medan.
“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan,” kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri beserta anggota Jusup Ginting Suka usai pembahasan.
Kata Edwin, di dalam pembahasan akhir tersebut ada pasal yang dibuat, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia.
“Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 pada poin C, dimana untuk memprioritaskan hak utama penggunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran, yang sedang melakukan tugas. Artinya, dibeberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar,” kata Edwin.
“Jadi untuk jalur ini nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan,” sambungnya.
Selengkapnya di. . . .
#medan #infomedan






