Pak Prabowo Segera Cabut Izin Perusahaan ANJA/FR Binanga

Sumut Net | Medan – Ismail Siregar salah satu aktivis Mahasiswa Sumut yang berperan sebagai Agen Of change dan Control Sosial

Mendorong Bapak Presiden Republik Indonesia Agar segera mencabut izin Perusahaan PT.ANAJA/FR Binanga

Hal ini dikatakan Ismail karena masih amburadulnya izin HGU Perusahaan ANJA/FR BINANGA Mulai dari dugaan pengelolaan lahan yang bukan lagi HGU, peralihan pajak jual beli yang belum selesai dan ganti rugi tanah yang belum di tuntaskan.

Disamping itu Ismail juga mengatakan Hak PLASMA masyarakat Desa sekitar Perusahaan belum di salurkan yang dimana Plasma merupakan kebun inti yang diberikan perusahaan kepada masyarakat dengan konsep dan metode dalam bentuk koperasi dan MOU bersama dengan bagi hasil sebesar 20% dari hasil lahan HGU yang di kelola bukan dari luar HGU tutur Ismail.

Ini merujuk kepada pola plasma kebun di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan plasma seluas 20% dari total luas lahan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, termasuk kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan plasma sebesar 30% dari total luas lahan bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU ¹ ².

“Lantas dari segi mana perusahaan FR/ANJA Binanga tidak mau menyalurkan PLASMA nya?” Tutup Ismail. (Septian Hernanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *