Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Mengabulkan Eksepsi Absolut PB Alwashliyah

Sumut Net | Jakarta – PP Ikatan Sarjana Alwashliyah (ISARAH) menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Basyarul Ulya (mantan Rektor UNIVA Alwashliyah) terhadap PB Alwashliyah dan pihak terkait lainnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan eksepsi absolut yang diajukan oleh PB Alwashliyah selaku Tergugat. Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur kompetensi absolut peradilan berdasarkan objek dan substansi sengketa.

Ketua Umum PP ISARAH, Adheri Zulfikri Sitompul, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk tegaknya prinsip supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai koridor kewenangan. Hal ini menjadi penguatan bahwa setiap sengketa harus diperiksa oleh peradilan yang berwenang secara absolut,” ujarnya.

PP ISARAH meyakini bahwa kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang tepat merupakan bagian penting dalam menjaga tertib organisasi serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, kami haqqulyaqin PB Alwashliyah tentunya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip organisasi dan nilai-nilai keadilan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik serta komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang telah menegakkan keadilan hukum dimasyarakat.

PP Ikatan Sarjana Alwashliyah (ISARAH)
Adheri Zulfikri Sitompul – Ketua Umum
Raja Fanny Fatahillah – Sekretaris Jenderal. (Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *