Sumut Net | Deli Serdang – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang.
Sebuah ruko di Desa Tambak Bayan, Saentis, Percut Sei Tuan diketahui sudah berdiri setengah rampung, padahal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan masih dalam proses pengurusan.
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan bernama Tatang mengakui bahwa dokumen PBG belum selesai. “Masih diurus,” ujarnya singkat.
Meski demikian, proses pembangunan tetap berjalan cepat, bahkan diperkirakan sudah mencapai 50 persen.
Pengawasan Dipertanyakan
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: di mana fungsi pengawasan dari dinas terkait?
Mengapa bangunan yang jelas belum memiliki izin bisa melenggang tanpa hambatan?
“Kalau setiap pembangunan tanpa izin dibiarkan dengan alasan ‘sedang diurus’, maka aturan hanya menjadi formalitas. Rakyat kecil sering kena segel, sementara proyek besar seolah kebal hukum,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Warga mendesak Bupati Deli Serdang agar memerintahkan inspeksi mendadak dan menghentikan sementara proyek tersebut hingga seluruh izin lengkap.
Selain untuk menjaga ketertiban tata ruang, hal ini juga demi mencegah praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Peringatan Keras untuk Dinas Terkait
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Perizinan dan instansi pengawas bangunan di Deli Serdang.
Bila pembiaran terus terjadi, citra pemerintah daerah akan tercoreng dan kepercayaan publik semakin menurun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021.
Sanksi yang bisa dikenakan:
1. Sanksi Administratif (Pasal 201–205 PP No. 16/2021)
Teguran tertulis
Penghentian sementara pekerjaan pembangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG, Perintah pembongkaran bangunan
Denda administratif (jumlahnya diatur oleh pemerintah daerah, bisa mencapai 10% dari nilai bangunan atau nominal tertentu dalam Perda setempat)
2. Sanksi Pidana (UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45–46)
Jika bangunan tanpa PBG mengakibatkan kerugian orang lain atau membahayakan keselamatan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Intinya: Tanpa PBG, selain risiko pembongkaran, pemilik bangunan juga bisa kena denda besar dan bahkan pidana jika menimbulkan bahaya atau kerugian. (Septian Hernanto/Rubrik Nasional Sumut Net)