Sumut Net | Deli Serdang – Dari penelusuran tim investigasi kami melihat ada bangunan pagar permanen berdiri dilahan sawah seluas 1,5 hektar.
Diduga di dalam lokasi kami melihat ada bangunan sekat sekat kolam sedang dibangun untuk menjadi pengembang biakan ikan air tawar.
Lokasi itu berada Di Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Semula kami melihat ada sawah dan disekitaran bangunan tersebut memang lahan sawah warga, dari penelusuran kami melihat ada kejanggalan parit irigasi itu mungkin lebih duluan ada dari usaha kolam tersebut tetapi sudah berubah fungsi nya.
“Berubah fungsi karena ada penutupan (pembendungan) parit irigasi tersebut untuk kepentingan kolam tersebut dan kami melihat ada pipa pipa besar yg tersambung langsung dari irigasi ke kolam kolam” Ujar tim, Kamis (30/10/2025).
Setelah kita mengkomfirmasi ke warga sekitar bahwa yg memiliki usaha perikanan tersebut adalah oknum anggota DPRD Deli serdang aktif berinisial D Dalimunte.
Beberapa warga sehariannya sebagai petani di lokasi dekat usaha kolam tersebut sangat kecewa dengan perbuatan pembendungan irigasi.
“Kami harusnya dengan mudah mendapatkan air di sawah kami, tetapi sekarang karena ada kolam dan di bendung menjadi sulit mendapat kan air” Ujar warga setempat.
Tim investigasi media meminta kepada Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan untuk bersikap tegas lah untuk menindak oknum seperti ini.
Bukan saja bangunan dan tempat usaha nya diduga menyalahi tetapi perbuatan semenah mena oknum anggota “DPRD DELI SERDANG” ini juga harus ditindak.
Kepada Pimpinan DPRD DELI SERDANG juga harus segera memanggil anggotanya untuk dimintai keterangan terkait hal pemberitaan ini.
Karena Hal sengaja atau tidak sengaja dilakukan Anggota DPRD DELI SERDANG TERSEBUT Telah melanggar UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya air Dan undang undang KUHP Pasal 406 Hukum Pidana dan sudah menyalai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
Segera juga Pihak Yang Berwenang Polda Sumatera Utara Segera Turun kelokasi dan Memanggil Pihak yg terkait. (Tim)






