Sumut Net | Batu Bara – Praktik perjudian jenis tembak ikan kian marak di Kabupaten Batu Bara, Senin (18/08/2025.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 50 titik lokasi perjudian yang tersebar di 12 kecamatan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga dibiarkan begitu saja tanpa ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat menduga kuat, oknum TNI berinisial RN adalah pemilik sekaligus pengendali jaringan judi tembak ikan terbesar di wilayah itu.
Oknum aparat RN disebut-sebut diduga kebal hukum karena aktivitasnya berjalan lancar tanpa hambatan, sementara aparat kepolisian di Polres Batu Bara dinilai “tak bergerak” menghadapi fenomena ini.
“Kalau sudah jelas siapa pemiliknya, kenapa tidak ada tindakan? Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap penuh kepada Kanit Reskrim Polres Batu Bara, Iptu Triboy Siahaan, untuk berani membuat gebrakan besar dalam memberantas judi tembak ikan yang meresahkan ini.
Warga menilai, kehadiran perwira muda yang dikenal tegas itu seharusnya bisa menjadi angin segar untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kalau memang serius, Triboy harus berani tunjukkan taringnya. Jangan sampai Polres Batu Bara dianggap hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, diduga aktivitas judi tembak ikan masih bebas beroperasi, bahkan di beberapa lokasi disebut berjalan 24 jam penuh.
Publik menanti, apakah aparat kepolisian benar-benar berani menindak, atau justru memilih bungkam di tengah sorotan masyarakat. (Tim/FKH/SH)