Medan | Sumut.net – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Intelektual Anti Korupsi (DPD BIAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa perihal dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai, pada hari Senin (16/12/24) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Dalam aksinya, Ahmad Syani Sinaga selaku Koordinator Aksi mengungkapkan bahwa proyek besar satuan kerja Dinas PUPR Kota Tanjung balai, dari beberapa pembangunan di Kota Tanjung Balai dan dikelola oleh Dinas PUPR, diduga ada unsur KKN pada hasil pekerjaan, adapun beberapa proyek yang dimaksud, diantaranya;
1. Pembayaran lampu penerangan jalan umum (LPJU) diduga tidak berdasarkan rekonsiliasi dan data akurat pemerintah kota (Pemko) Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023, melalui Dinas PUPR yang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.31.718.447.803,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp.18.946.774.270,39 atau sebesar 59.73% dari anggaran tersebut diantaranya untuk belanja Listrik penenarangan jalan (LPJU) dan kantor dinas PUPR sebesar Rp.10.020.000.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp.9.357.893.589,00 atau 93.39% dari anggaran realisasi tersebut juga digunakan untuk pembayaran Listrik kantor sebesar Rp.128.484.302,00 dan LPJU sebesar Rp.9.229.409.287,00 atas seratus identitas diri (ID pel) yang di transfer langsung ke Rekening PT.PLN UP3 Rantauprapat melalui Bank Sumut.
Berdasarkan perjanjian Kerjasama Nomor : 0015.Pj/AGA.04.01/F08070000/2023 dan Nomor : 600/995/PUPR/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang tertib pembayaran rekening Listrik antara Pemko Tanjungbalai dan PLT PLN (Persero) unit pelaksanaan pelayanan pelanggan (UP3) Rantauprapat lebih dilakukan pendataan (LPJU) terpasang di Kota Tanjungbalai sejak Tanggal 26 Maret s/d April 2023. Hasil pendataan tersebut dituangkan dalam laporan pelaksanaan pendapatan terpadu penerangan jalan umum (LPJU).
Rehabilitasi Jalan Imam Bonjol, Kec.Tanjung Balai selatan, pekerjaan Rehabilitasi Jalan Imam Binjol,Kec.Tanjung Balai Selatan dilaksanakan Oleh CV.H2N, berdasarkan surat perjanjian No.050/82/SPP/PJ-PUPR/APBD/2023 Tanggal 03 Juli 2023 dengan Nilai kontrak sebesar Rp.3.197.127.000,00. Rehabilitasi Jalan Teuku Umar, Kec.Tanjung Balai Selatan Dilaksankaan oleh CV.KBP berdasarkan surat perjanjian No. 050/79/SPP/PJ-PUPR/APDD/2023 Tanggal,03 Juli 2023 dengan Nilai kontrak sebesar Rp.4.136.495.525,30. Pekerjaan pengadaan bahan material kegiatan karya batik TNI di jalan Lingkar selatan melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Kontrak. Pengadaan bahan material kegiatan karya batik TNI dijalan Lingkar Selatan yang dilaksanakan oleh CV.WA berdasarkan surta perjanjian No.050/97/SPP/PJ-PUPR/APBD/2023 Tanggal, 14 Juli 2023 dengan Nilai kontrak sebesar Rp.1.494.665.571,60. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 60 Hari Kalender, sejak Tanggal 14 Juli s.d 11 September 2023.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa adanya kekurangan nilai fisik pada pekerjaan yang mengarah pada kecurigaan adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Khoirum Siregar selaku Koordinator Lapangan juga menjelaskan bahwa terdapat 2 ID Pel LPJU yang tidak diketahui keberadaannya, namun tetap ditagih setiap bulannya sejak Januari s/d Oktober 2023 sebesar Rp.3.065.092.431,00 LPJU yang terdaftar secara resmi di PT PLN (Persero) dibebankan pembayaran kepada Pemko Tanjungbalai sebesar Rp.1.075.853.476,00 Warning Light yang sudah tidak berfungsi tetap ditagih dan dibayar sebesar Rp.66.056.310,00 serta tagihan 24 ID pel yang tidak terdapat dalam laporan pelaksanaan pendataan dan terdapat perhitungan tagihan Rekening Listrik tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tnder pengadaan barang dan jasa, pengkondisian panitia yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan. Pada pasal UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU Nomor 2 Tahun 2010 pasal 22, Perpres nomor 16 Tahun 2018 pasal 78 ayat 1 dan 80 ayat 1, Tentang Larangan Praktek Monopoli, Persekongkolan Dalam Tender,” ucapnya.
Diakhir unjuk rasa bersama dengan perwakilan dari Kejati Sumut, DPD BIAK Sumut juga menguatkan dugaan adanya kekurangan nilai fisik pada pekerjaan dilapangan sehingga ketahanan pada bangunan dikhawatirkan tidak mencapai umur yang lama.
“Kami menilai bahwa ada permainan antara pemenang tender dan Dinas PUPR Tanjung Balai awet juga secara khusus meminta kepada Pj Gubernut Sumut, Plt Walikota Tanjung Balai dan Kepala Dinas PUPR Sumut untuk meminta keterangan terhadap satuan kerja KPA/PPK dan pihak perusahaan pemenang agar menyerahkan dokumen laporan hasil pekerjaan karna kami duga laporan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai fisik di lapangan,” pungkasnya mengakhiri. (Septian Hernanto)