Kasus Dugaan Korupsi Dispora Sumut: IPMAPI Desak Kejati & KPK Turun Tangan, Pertanyakan Surat Edaran yang Bebaskan Baharuddin Siagian

Sumut net | Medan – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar akibat kekurangan volume dan mutu dalam sejumlah proyek fisik saat Baharuddin Siagian menjabat sebagai Kepala Dispora Sumut.

Namun yang mengagetkan, baru-baru ini seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut justru menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa Baharuddin Siagian tidak bersalah, dan bahwa temuan BPK tersebut keliru.

Tindakan ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pejabat tersebut dengan Baharuddin Siagian.

Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (PW IPMAPI) Sumatera Utara, Muhammad Ihsan, mengecam keras.

Muhammad Ihsan mengatakan kecaman sikap tersebut dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera turun langsung ke lapangan guna memeriksa seluruh proses pekerjaan, audit, serta kebenaran surat edaran tersebut.

“Jika benar Baharuddin tidak bersalah, maka seharusnya dia menuntut balik pejabat yang mengeluarkan surat edaran sebelumnya atas pencemaran nama baik” Ujar Ketua DPW IPMAPI.

“Tapi kalau Baharuddin memang terbukti bersalah, tangkap Baharuddin, dan Kejati Sumut harus menindaklanjuti hasil temuan BPK secara objektif dan terbuka,” tegas Ihsan.

Rincian Proyek Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 73.LHP/XVIII.MDN/12/2024, berikut adalah rincian proyek dengan indikasi kekurangan volume dan mutu yang menyebabkan kerugian negara:

Pembangunan Indoor Volleyball: Rp536.751.274,41

Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini: Rp344.524.984,92

Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini: Rp138.788.262,58

Rehab Sirkuit Disporasu: Rp113.969.623,64

Pembuatan Sirkuit Motocross: Rp107.622.495,49

Pemeliharaan Gedung Serba Guna Pemprov Sumut: Rp350.114.493,32

Rehab Lintasan Sepatu Roda: Rp24.029.079,84

Rehab GOR Veteran: Rp63.915.403,26

Rehab GOR Futsal: Rp63.915.403,26

Pengecatan Pagar Sumut Sport Center: Rp39.229.762,40

Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

IPMAPI: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Ihsan juga menekankan bahwa status Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Batu Bara tidak menghapus tanggung jawab hukumnya atas dugaan korupsi tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumut agar menindak tegas kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bila tidak ada tindakan, kami siap menggerakkan mahasiswa turun ke jalan demi keadilan.”

PW IPMAPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *