SIMAK Desak Kejari Deli Serdang Penjarakan Kasubbag Umum Disdik ‘SHS’ Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Sumut Net | Medan – Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mendapatkan sorotan tajam dari Aktivis terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Lembaga SIMAK (Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi) yang diketuai Rusydi Sumantri pada hari Selasa, (09/09/2025) gelar aksi damai unjukrasa terkait dugaan korupsi Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial SHS.

“Kami ingin Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial SHS agar segera dipenjarakan, diadili, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang cukup mencengangkan dan nilai kerugian negara cukup besar!”, ucap Koordinator aksi lembaga SIMAK Samsul Harahap kepada awak media.

Aktivis mahasiswa soroti kasus diantaranya dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga senilai Rp 43.212.000, dan sepatu olahraga senilai Rp 14.346.750, dan pengadaan pakaian batik Rp 52.003.000.

Yang lebih parah lagi, kata Samsul Harahap, dugaan kuat praktik jual beli jabatan dan pungli calo jabatan untuk posisi Kabid, Kasi dan Kepala Sekolah dengan tarif Rp 25.000.000, sampai Rp 30.000.000 per orang raup dua milyar Rupiah dari pungutan terhadap pejabat struktural.

Oleh karena itu Lembaga SIMAK mendesak Kejari dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta BPK untuk :
1. Segera penyelidikan dan penyidikan terhadap SHS, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
2. Membentuk tim khusus gabungan dibawah koordinasi Kasi Pidsus kawal perkara agar tidak di peti es kan.
3. Audit kerugian negara bersama BPK terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang TA. 2022-2025, khususnya proyek terindikasi dugaan korupsi dikuasai oleh CV Eres Family Grup.
4. Menetapkan tersangka dan menuntut secara hukum apabila dugaan korupsi terbukti niat jahat (means rea) pidana korupsi dan gratifikasi atau pungli agar timbul efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
5. Menggunakan pasal berlapis (UU Tipikor, UU TPPU, UU ASN) agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku utama tetapi juga menjerat jaringan yang terlibat.
6. Menyampaikan perkembangan dan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Lembaga SIMAK menegaskan dugaan korupsi Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial SHS telah melanggar UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Serta UU No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang disiplin (PNS).

SIMAK berharap agar aspirasi ini dapat didengar oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang dan unjuk rasa ini diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *