Surat Edaran, Nalar Hukum, dan Ujian Kedewasaan Persatuan

Sumut Net – Medan | Polemik yang muncul pasca terbitnya surat edaran tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan menunjukkan satu hal penting: bangsa ini masih kerap tergoda membaca kebijakan administratif melalui kacamata konflik identitas. Narasi yang berkembang bukan lagi soal tata kota atau sanitasi lingkungan, melainkan digiring seolah-olah menjadi pertarungan agama dan kelompok. Inilah titik yang harus segera diluruskan, Senin (23/2/2026).

Secara hukum, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi. Ia adalah instrumen administratif yang bersifat arahan dan imbauan.

Dalam praktik pemerintahan, surat edaran berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas, bukan alat penghukuman warga negara. Karena itu, menggambarkan surat edaran sebagai bentuk represi hukum adalah kekeliruan serius yang menyesatkan opini publik.

Namun, koreksi hukum saja tidak cukup. Persoalan ini menyentuh sensitivitas sosial. Kita hidup dalam masyarakat majemuk di mana praktik konsumsi memiliki dimensi religius yang berbeda.

Sebagian memandangnya sebagai larangan iman, sebagian lain sebagai bagian keseharian. Perbedaan ini adalah fakta sosial yang tidak bisa dihapus — dan memang tidak perlu dihapus. Yang diperlukan adalah kedewasaan untuk mengelolanya.

Penataan kota demi kebersihan dan kesehatan adalah tujuan yang sah, tetapi implementasinya wajib dijaga agar tidak menimbulkan stigma atau rasa diperlakukan tidak setara.

Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penataan kota dan penertiban di Kota Medan, khususnya dalam pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Dengan demikian, kota dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Kota yang sehat membutuhkan pengelolaan limbah yang baik dan tata ruang usaha yang tertib. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan publik. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut memiliki tujuan administratif yang rasional dan sah.

Yang patut disayangkan adalah munculnya framing yang sengaja memperuncing perbedaan. Ketika kebijakan administratif diubah menjadi bahan bakar politik identitas, yang dirusak bukan hanya diskursus publik, tetapi juga kepercayaan sosial. Perpecahan selalu dimulai dari narasi yang dibesar-besarkan, bukan dari fakta hukum yang sebenarnya.

Inilah ujian kedewasaan kita sebagai bangsa: apakah kita memilih memperbesar perbedaan, atau merawat persatuan dalam keragaman. Penataan kota tidak boleh dibaca sebagai dominasi nilai satu kelompok atas yang lain, melainkan sebagai upaya menciptakan ruang hidup bersama yang sehat dan tertib.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam arus provokasi yang menggiring isu ini ke arah perpecahan.

Kritik harus diarahkan pada perbaikan implementasi, bukan eksploitasi sentimen identitas. Pemerintah pun harus memastikan setiap langkah penataan dilakukan secara proporsional, manusiawi, dan nondiskriminatif.

Indonesia berdiri bukan karena keseragaman, melainkan karena kesediaan hidup bersama dalam perbedaan. Persatuan bukan slogan — ia adalah tanggung jawab moral dan konstitusional. Ketika hukum dibaca dengan jernih dan perbedaan dikelola dengan dewasa, maka kebijakan publik akan menjadi jembatan harmoni, bukan sumber konflik.

Perbedaan adalah realitas. Persatuan adalah pilihan. Dan pilihan itu harus terus kita jaga. Hari ini yang dibutuhkan bukan amarah, melainkan kebijaksanaan. Bukan polarisasi, melainkan persatuan. Bukan kecurigaan, melainkan dialog. Perbedaan adalah kenyataan sejarah kita. Stabilitas adalah kebutuhan bersama. Dan persatuan adalah tanggung jawab moral kita semua.

Oleh: Ceperianus Gea — Aktivis Katolik & Advokat, mantan Ketua PMKRI Medan dan PMKRI Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *