Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Pakpak Bharat, Polda Sumut Akui Masih Tahap Penyelidikan

Sumut Net | Medan | Investigasi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Praktik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum menetapkan tersangka.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Penyelidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik TIK SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2022.

Dalam dokumen tersebut juga tertuang:

“Laporan Informasi Nomor: R/LI-47/I/2024/Ditreskrimsus tanggal 29 Januari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Praktik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2022”.

Saat dikonfirmasi, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses klarifikasi.

“Temuan inspektorat belum ada kerugian negara, Pak. Kami juga masih proses,” ujar penyidik saat memberikan keterangan klarifikasi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki oleh Polda Sumatera Utara tersebut.

Desakan Pemeriksaan Pejabat Terkait

Di sisi lain, muncul desakan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut, termasuk pejabat terkait, turut diperiksa secara menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Publik mempertanyakan, apakah harus menunggu kasus ini menjadi viral terlebih dahulu agar penanganannya dipercepat?

Mengingat laporan informasi sudah berjalan sejak Januari 2024, sementara hingga kini belum ada perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.

Perlu Audit Mendalam
Meski Inspektorat disebut belum menemukan adanya kerugian negara, sejumlah pihak menilai audit lanjutan dan pendalaman lapangan tetap diperlukan.

Proyek pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dasar menyangkut anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, sehingga harus diawasi secara ketat.

Redaksi akan terus menelusuri fakta di lapangan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, spesifikasi barang, hingga distribusi Chromebook ke sekolah-sekolah penerima.

Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed