Sumut Net | Medan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Medan. Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 14, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga meminta uang kepada warga sebesar Rp250 ribu untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dugaan tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kepling dan seorang warga beredar luas di masyarakat. Dalam percakapan itu, Kepling tampak menawarkan jasa pengurusan KTP dengan nominal tertentu, bahkan sempat melakukan “nego harga.”
Isi percakapan yang beredar memperlihatkan:
“250 ngurus KTP, mau kau?”
“Mahal kali, Bang.”
“Nanti dulu lah, wkwkw, segitu diminta orang itu. 200 mau kau? Biar Abang nego kan.”
Percakapan tersebut memicu kemarahan warga Lingkungan 14 yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat lingkungan. Warga menegaskan bahwa pengurusan KTP merupakan layanan publik gratis yang dijamin oleh pemerintah.
“Kami kecewa karena seharusnya KTP bisa diurus gratis di kelurahan atau kecamatan. Tapi kalau Kepling sampai minta uang, itu sudah merugikan masyarakat kecil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/10/2025).
Sejumlah warga berharap pihak Kelurahan Sidorame Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, Kepling 14 Sidorame Timur memberikan tanggapan singkat dan terkesan acuh.
“Naikan saja, terserah kau. Intinya aku juga warga negara seperti yang mau kau buat,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Sidorame Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret bawahannya tersebut.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Anti Pungli (GMAP) turut mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini bukti nyata moral aparatur sudah bobrok. Kalau sampai urusan KTP dijadikan ladang uang, berarti fungsi pelayanan publik sudah diselewengkan. Kami minta Camat dan Lurah segera mencopot Kepling yang bersangkutan,” tegas Rizal ,Ketua GMAP Medan.
Menurut Rizal, tindakan itu termasuk penyalahgunaan jabatan dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori pungutan liar atau korupsi kecil.
“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Pemko Medan harus menunjukkan ketegasan. Kalau tidak, kepercayaan publik akan semakin hancur,tambahnya”
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran adalah gratis tanpa biaya.
“Kami minta masyarakat jangan takut melapor. Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi dapat dikategorikan sebagai pungli dan bisa diproses hukum,” tutup Rizal.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dan tegas dari Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, serta Inspektorat Kota Medan untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut secara transparan dan akuntabel.






