Sumut Net | Medan, 6 Juni 2026 – Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada di Desa Tabuyung, melalui kuasa hukumnya dari Jordan Sitepu & Partners Law Firm, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengalihan hak plasma ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu (6/6/2026).
Laporan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Juni 2026. Kuasa hukum para korban menyebut dugaan tindak pidana itu melibatkan Ketua Koperasi Unit Desa berinisial WB yang diduga berperan dalam proses pengalihan hak dan manfaat plasma milik anggota koperasi kepada pihak ketiga.
Menurut keterangan para korban yang dihimpun tim kuasa hukum, pengalihan hak plasma tidak terjadi sebagai transaksi biasa. Para anggota mengaku terlebih dahulu menerima berbagai informasi dan arahan yang menyebutkan bahwa plasma tidak lagi memiliki masa depan yang menjanjikan, tidak memberikan keuntungan memadai, dan lebih baik dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Informasi tersebut diduga disampaikan oleh Ketua KUD yang memiliki posisi dominan dan dipercaya oleh anggota koperasi.
Setelah menerima informasi tersebut, para anggota disebut melakukan pelepasan hak dan manfaat plasma kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan rekening bank milik para korban yang selama ini digunakan sebagai sarana penerimaan hasil plasma dalam rangkaian transaksi tersebut.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh, terdapat indikasi yang cukup untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai adanya pola yang sama dalam mekanisme pengalihan hak plasma yang dialami para korban.
“Fakta adanya sekitar 45 korban, kesamaan modus, bujuk rayu maupun tipu muslihat, serta dugaan keterlibatan aktif Ketua Koperas Unit desa di salah satu desa tersebut menjadi dasar bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Para kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi para anggota KUD yang merasa dirugikan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi para pelapor dalam perkara ini terdiri dari:
1. Yordan Ven Yuken, S.H., CRA.
2. Putra Pratama Sitepu, S.H.
3. Al-Fajri Muhammad Chan, S.H., M.H.
4. Muhammad Hafis Saragih, S.H.
5. Ta’amati Loi, S.H.
6. Dodi Winardi, S.H.
7. Novi Tala Gita Rahima Berampu, S.H.
8. Sendi Wahyu Damanik, S.H.
9. Nixon Bentoro Pakpahan, S.H.
Tim kuasa hukum dari Jordan Sitepu & Partners Law Firm menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para anggota KUD yang merasa dirugikan. (Tim)










