Sumut Net | RANTAUPRAPAT – Keluarga korban kasus penganiayaan anak di Desa Sungai Apung menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Rasa kecewa tersebut dipicu oleh vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial IL.
Dalam amar putusan nomor 82/Pid.Sus/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa IL memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena adanya alasan pemaaf berupa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Rantauprapat memutuskan untuk melepaskan terdakwa IL dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Keluarga korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Paman korban, Joko Banjarnahor, mengungkapkan bahwa proses hukum yang mereka jalani selama ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun hasilnya justru melukai rasa keadilan.
“Hukuman yang diterima tidak sesuai dengan waktu dan biaya selama proses hukum yang kami jalani,” ujar Joko kepada media, Rabu (10/06).
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati hukum dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan terkait kasus yang menimpa keponakannya, yang masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi.
Tidak tinggal diam atas vonis lepas tersebut, Joko menyatakan bahwa pihak keluarga berencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena pihak keluarga melihat tidak adanya iktikad baik atau rasa penyesalan dari terdakwa selama persidangan berlangsung.
“Karena putusan ini sangat tidak adil, makanya kami akan melakukan banding. Kami hanya berharap adanya keadilan bagi kami sebagai korban,” tegas Joko.
Ia juga menyayangkan status terdakwa yang sejak awal bergulirnya kasus ini tidak pernah ditahan oleh aparat penegak hukum. “Apalagi saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, mulai dari proses penyelidikan di kepolisian hingga ke persidangan di pengadilan,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 3 Juli 2025, di depan rumah korban yang terletak di Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan keterangan Joko, kejadian bermula saat korban sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan kereta dorong (angkong). Tiba-tiba, terdakwa IL (48) datang dan menuduh korban telah mencuri buah sawit miliknya.
Tuduhan tersebut menyulut cekcok mulut di antara keduanya. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian membenturkan kepalanya ke arah pelipis korban. Akibat benturan keras tersebut, pelipis remaja berusia 15 tahun itu robek dan mengeluarkan darah.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Kualuh Hilir hingga akhirnya bergulir ke meja hijau. Namun, meski dalam persidangan terbukti melakukan tindakan penganiayaan, terdakwa akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim melalui pertimbangan alasan pemaaf. (AH)











