Sumut Net | Medan — Kasus viralnya sejumlah pengunjung yang terlihat bergelimpangan di tempat hiburan malam (THM) Helen’s Night Market, Jalan Setia Budi, Kota Medan, terus menuai sorotan publik.
Aparat Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden tersebut.
Dalam penanganan awal, petugas diketahui telah turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi seperti bekas muntahan serta melakukan pemeriksaan terhadap minuman dan kondisi di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan, penyelidikan turut melibatkan Bea dan Cukai guna memastikan ada tidaknya pelanggaran yang lebih luas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PW Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Ikhwanda Buyung, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah ekstrem jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami mendesak Polrestabes Medan agar mengusut tuntas kasus di Helen’s Night Market ini secara transparan dan profesional. Jika ditemukan indikasi narkotika atau kelalaian pengelola, maka harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Ikhwanda, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai, peristiwa tersebut merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menjadi sasaran di lingkungan hiburan malam.
“Ini bukan kejadian biasa. Ini alarm keras bagi semua pihak. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ikhwanda juga secara tegas meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara hingga permanen jika terbukti melanggar hukum.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera menutup Helen’s Night Market, baik sementara maupun permanen, apabila terbukti ada pelanggaran. Jangan sampai kejadian ini terulang dan memakan korban lebih banyak,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
(Tim)
Catatan: Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.






