Sumut Net | Medan – Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali menjadi sasaran demonstrasi pada hari Kamis (12/3/2026), ketika ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (FMR-SU) menggelar aksi di depan kantor Walikota.
Mereka datang dengan tuntutan agar Pemerintah Kota Medan menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait aturan pembangunan bangunan dan pemanfaatan fasilitas umum.
Perhatian massa tertuju pada pembangunan tembok oleh perusahaan Crown Textile dan Taylor di Jalan Iskandar Muda Medan, yang dinilai telah melanggar peraturan tentang pemanfaatan fasilitas umum.
Namun, pelanggaran tersebut belum mendapatkan tindakan tegas dari Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinator Aksi FMR-SU, Sakat, mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan II dengan nomor 300.1/3561 tertanggal 30 Desember 2025.
“Dalam surat tersebut, pihak Crown diwajibkan membongkar tembok dalam waktu 2×24 jam sejak surat diterima. Namun hingga kini, surat tersebut terkesan jalan di tempat,” ujarnya dalam orasi.
Menurut Sakat, Walikota Medan dianggap tidak memiliki keberanian untuk menegakkan Perda – sesuatu yang seharusnya menjadi bagian dari amanat konstitusi.
“Ini adalah bentuk penghianatan kepada masyarakat Kota Medan. Walikota yang kita pilih pada Pilkada dua tahun lalu ternyata berpihak kepada oligarki, tidak mengedepankan kepentingan masyarakat bawah.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan Pemko Medan? Apakah slogan ‘Medan Untuk Semua’ hanya sebatas pencitraan?” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, kedatangan pengunjuk rasa awalnya dihadang oleh petugas Satpol PP yang mengawal kantor Walikota.
Terdapat benturan fisik berupa dorong-dorongan antara massa dan personel Satpol PP, membuat situasi sempat memanas.
Namun massa tidak mundur dan berhasil merangsek masuk dengan memanjat gerbang kantor yang sengaja ditutup.
Dialog yang dilakukan antara koordinator aksi dan perwakilan Pemko Medan berlangsung dengan ketegangan dan tidak mencapai kesepakatan.
Akibatnya, demonstran FMR-SU menerobos gerbang dan menggelar orasi di halaman depan kantor Walikota.
Puluhan personil Satpol PP dan kepolisian tidak mampu membendung ratusan massa yang kemudian membentang spanduk yang mengkritik lemahnya kinerja dan pengawasan Walikota dalam penegakkan perda.
Massa menyatakan bahwa kondisi ini dapat menyebabkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sebagai bentuk protes keras terhadap kinerja Satpol PP, mereka juga membakar ban di lokasi.
Selain itu, FMR-SU juga meminta pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, Yunus, dari jabatannya. Alasan yang diajukan adalah karena Yunus dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan sering memicu kemarahan mahasiswa serta masyarakat Kota Medan.
Salah satu peserta aksi, M Rasyid, mendesak Walikota Rico Waas untuk segera menunjukkan sikap tegas. Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya dapat melemahkan upaya Pemko Medan dalam meningkatkan PAD, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya “penerimaan upeti” dari pihak pengusaha yang membuat Walikota tidak berani bertindak.
“Lihat saja, telah terjadi pembiaran terhadap perda. Pihak usaha sewenang-wenang mendirikan tembok dan memanfaatkan trotoar serta bahu jalan untuk aktivitas bisnisnya di Jalan Iskandar Muda,” ujarnya, yang mendapatkan dukungan dari Sakat.
Setelah di kantor Walikota, massa melanjutkan aksi ke lokasi usaha Crown di Jalan Iskandar Muda yang dinilai “kebal hukum”. Mereka menempelkan spanduk dan salinan surat peringatan dari Satpol PP ke tembok yang dianggap melanggar aturan.
Saat dikonfirmasi melalui seluler, Kasatpol PP Kota Medan Yunus belum memberikan keterangan resmi dan terkesan tidak dapat memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Medan maupun Satpol PP belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh FMR-SU.









